Sistem Sanitasi

 


 

PEMBANGUNAN SANITASI

Menurut Perpres No 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (PPAMS), sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi. Pembangunan sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah tangga, air limbah domestik, dan pengolahan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan perencanaan, kelembagaan, pelaksana dan pengawasan yang baik. Perencanaan sanitasi adalah dokumen yang meliputi peta jalan (roadmap) sanitasi nasional, peta jalan (roadmap) sanitasi provinsi, dan strategi sanitasi kabupaten/kota. Prinsip pembangunan sanitasi meliputi: non-diskriminasi, terjangkau, perlindungan lingkungan, berkelanjutan, partisipasi masyarakat, dan keterpaduan.

 

TEKNOLOGI SANITASI

Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang (air minum) dan sanitasi yang efektif dan efisien ditujukan untuk meningkatkan:
  • pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan
  • akses yang lebih luas bagi masyarakat
  • kontinuitas layanan
  • perlindungan dan pelestarian sumber air

 

SISTEM SANITASI

Mengacu Compendium for Sanitation System and Technology, sanitasi adalah suatu proses multi-langkah, di mana berbagai jenis limbah dikelola dari titik timbulan (sumber limbah) ke titik pemanfaatan kembali atau pemrosesan akhir. Proses multi-langkah ini disebut sebagai Sistem Sanitasi. Misalnya pada salah satu contoh berikut ini:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar