PEMBANGUNAN SANITASI
Menurut
Perpres No 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan
Sanitasi (PPAMS), sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk
menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan
melalui pembangunan sanitasi. Pembangunan sanitasi adalah upaya
peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah
tangga, air limbah domestik, dan pengolahan drainase lingkungan
secara terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan perencanaan,
kelembagaan, pelaksana dan pengawasan yang baik. Perencanaan sanitasi
adalah dokumen yang meliputi peta jalan (roadmap)
sanitasi
nasional, peta jalan
(roadmap) sanitasi
provinsi, dan strategi sanitasi kabupaten/kota. Prinsip pembangunan
sanitasi meliputi: non-diskriminasi, terjangkau, perlindungan
lingkungan, berkelanjutan, partisipasi masyarakat, dan keterpaduan.
TEKNOLOGI SANITASI
Pengembangan
dan penerapan teknologi di bidang (air minum) dan sanitasi yang
efektif dan efisien ditujukan untuk meningkatkan:
- pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan
- akses yang lebih luas bagi masyarakat
- kontinuitas layanan
- perlindungan dan pelestarian sumber air
SISTEM SANITASI
Mengacu
Compendium
for Sanitation System and Technology,
sanitasi adalah suatu proses multi-langkah, di mana berbagai jenis
limbah dikelola dari titik timbulan (sumber limbah) ke titik
pemanfaatan kembali atau pemrosesan akhir. Proses multi-langkah ini
disebut sebagai
Sistem Sanitasi.
Misalnya pada salah satu contoh berikut ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar